ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)

ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum dan sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online yang berlaku di semua Pengadilan Negeri/Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Adapun jenis suarat keterangan yang bisa dilayani melalui aplikasi ERATERANG meliputi:

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  4. Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Pemohon dapat mendaftarkan permohonan surat keterangan secara online melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan syarat:

  1. E-mail pribadi yang masih aktif
  2. Foto/scan KTP (Kaertu Tanda Penduduk)
  3. Foto/scan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  4. Foto/scan Pas Foto (background merah)

Apabila semua dokumen sudah dipersiapkan silahkan Login/masuk ke Aplikasi tersebut dan mendaftarkan dengan mengisi data dengan lengkap data dan mengupload dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon perlu untuk mencetak dokumen permohonan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Petugas akan mencocokkan data online dan segera memproses pengajuan permohonan surat keterangan tersebut. Dokumen yang dibawa pada saat pengambilan berkas berupa:

  1. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Download blangko disini;
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui Camat;
  3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir dukcapil;
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir dukcapil;
  6. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar; 
  7. Fotocopy Ijazah terakhir;

NB: - Alamat lengkap diisi sesuai dengan identitas diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                                  - Syarat permohonan ditulis untuk tujuan dalam pembuatan surat keterangan

 

Link terkait:

- Pendaftaran melalui ERATERANG: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

- Blangko Surat Pernyataan: Download blangko disini