a. Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi
  1. Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi
  2. Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan
  3. Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP
  4. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
  5. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi
 
b. Biaya Layanan
  1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma
  2. Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP

Download Formulir Permintaan Informasi