
a. |
Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi |
|
1. |
Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi |
|
2. |
Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan |
|
3. |
Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP |
|
4. |
Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas |
|
5. |
Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi |
|
b. |
Biaya Layanan |
|
1. |
Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma |
|
2. |
Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon |
|
3. |
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman |
|
4. |
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima |
|
5. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP |
Download Formulir Permintaan Informasi